Selamat Datang Di ___ Airplane Blog ___ Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Google
 

Izin Terbang Adam Air Di Cabut



Jakarta - Izin terbang AdamAir resmi dicabut. Ada beberapa alasan penting yang menjadi dasar mengapa maskapai ini tidak bisa beroperasi lagi.

Hal ini dibeberkan Dirjen Perhubungan Udara Budhi Mulyawan Suyitno dalam jumpa pers di Gedung Dephub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/3/2008).

"Company pilot AdamAir tidak menjalankan fungsi pembinaan, latihan, dan pengawasan sesuai dengan SOP (standard operating procedure) Boeing 737. Karena hal tersebut check pilot proficiency untuk instruktur dan pilot AdamAir diambil alih DSKU (Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara) di mana hal ini tidak pernah diberlakukan di operator lain," kata Budhi

Budhi menambahkan pihaknya juga menemukan hal-hal yang sifatnya prinsip, seperti buruknya SDM, baik pilot maupun co-pilot. "Sehingga pilot tidak tahu harus berbuat apa, ketika ada emergensi. Itu juga terjadi saat accident AdamaAir di Batam," imbuh Budhi.

Persoalan lainnya, Budhi menjelaskan bahwa quality assurance department tidak menjalankan tugasnya dan sering diintervasi oleh departemen lain yang tidak terkait keamanan dan kualitas.

"Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa spare part atau suku cadang yang tidak memiliki dokumen kelaikan atau banyak kejadian yang menyebabkan pesawat udara melakukan pendaratan darurat dan kembali ke base atau return to base atau return to apron," urainya.

Selain itu yang cukup merisaukan dari total 8 alasan pencabutan izin terbang adalah bagian engineering yang menangani pesawat kurang memahami prosedur perbaikan. "Dan dalam troubleshooting ditemukan beberapa engine parameter berfluktuasi," ujarnya.

Tambah lagi para pilot tidak menjalankan prosedur emergensi evakuasi sebagaimana tertera dalam SOP B 737 series, sehingga saat terjadi kecelakaan, tidak ada perintah evakuasi.

"Yang di Batam itu setelah 2 menit seharusnya ada perintah evakuasi, tapi tidak dilakukan. Dan kendaraan pemadam tiba kurang dari 2 menit," ucapnya.

Budhi juga menyebutkan bahwa perawatan pelaksanan pesawat yang dilakukan departemen teknik tidak dilakukan sesuai company maintenance manual dan program. Sehingga terdapat pesawat yang rilis pemeriksaannya ditandatangani tanpa diperiksa.

"Komponen dan suku cadang yang diperlukan terhadap kelayakan udara pesawat tidak tersedia sehingga banyak ditemukan perpanjangan masa berlaku sesuai masa perbaikan suku cadang," tandasnya. ( ndr / fay )

>>> sumber Detik News