Selamat Datang Di ___ Airplane Blog ___ Terima Kasih Atas Kunjungan Anda...
Google
 

Keselamatan Penerbangan

Keselamatan Penerbangan

Faktor keselamatan merupakan faktor utama dalam pengoperasian pesawat terbang. Tidak hanya itu, faktor keselamatan ini bahkan sudah harus diperhitungkan sejak fase perancangan. Standar baku pengoperasian pesawat terbang, personel dan perlengkapan pendukungnya, telah diatur dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) yang merupakan peraturan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia, dimana mengatur semua pekerjaan perancangan, pembuatan, dan pengoperasian pesawat terbang dan perlengkapan pendukungnya, perawatan, serta batasan-batasan operasional lainnya, sehingga suatu pesawat pesawat terbang harus dipersiapkan dengan tingkat keamanan dan keselamatan yang tinggi dan sangat ketat, jauh lebih ketat daripada sarana transportasi umum lainnya.

Sebagai contoh bila terdapat komponen yang sudah waktunya diganti baik karena umur pakai berdasarkan jam terbang atau hari kalender sudah habis, harus diganti meskipun secara fisik ataupun fungsi, komponen tersebut masih baik. Atau pada waktu pesawat sedang terbang terdapat indikator di cockpit yang menunjukkan suatu sistem tidak berfungsi sebagai mana mestinya, maka pesawat terbang harus segera kembali ke bandara asal atau bandara terdekat lainnya, meskipun sebenarnya sistem tersebut berfungsi normal. Perawatan berkala harus dilakukan sesuai dengan jadwal. Pelatihan untuk menjaga proficiency pilot maupun para teknisi harus selalu dilakukan serta hal-hal lain yang ditujukan untuk mempertahankan keselamatan penerbangan.

Akan tetapi, semua itu tentu akan berpulang kembali kepada pihak-pihak terkait untuk dapat melaksanakannya sebaik-baiknya. Baik maskapai penerbangan maupun pihak yang berwenang, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara yang mengawasi pelaksanaannya. Ditjen Perhubungan Udara pulalah yang berhak menerbitkan Certificate of Airworthiness, suatu sertifikat yang menyatakan bahwa pesawat laik terbang dan pesawat tersebut siap atau dapat dioperasikan.Penggunaan pesawat di Indonesia mayoritas adalah merupakan angkutan udara berjadwal. Namun sayang disayangkan dan sebanyak 1083 pesawat yang terdaftar pada tahun 2005 hanya sebanyak 630 yang mempunyai Certificate of Airworthiness (C of A) yang valid, sementara sisanya (453) pesawat di ground (AOG = aircraft on ground), menurut peraturan pesawat hanya boleh terbang salah satunya bila mempunyai C of A yang sah dan masih berlaku. Dengan data tersebut berarti banyak pesawat di Indonesia yang tidak bisa dimanfaatkan.Data dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan bahwa dari tahun 2001 – 2006 terjadi kecelakaan penerbangan sebanyak 152 kali atau rata-rata 25,33 kecelakaan tiap tahun. Angka yang sangat tinggi untuk suatu ukuran keselamatan penerbangan.

Dari kecelakaan yang terjadi ternyata sebagian besar kecelakaan disebabkan oleh faktor manusia dan faktor teknis. Dari data KNKT, terlihat bahwa tingkat kecelakaan penerbangan di Indonesia masih tergolong tinggi, kualitas personel yang rendah, dan juga sarana dan prasarana yang masih memungkinkan terjadinya kecelakaan. Disamping itu faktor teknis menentukan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan.Keselamatan ini bergantung pada berbagai faktor, baik kondisi pesawat, kondisi awak pesawat, infrastruktur, maupun faktor alam. Yang sering mendapatkan sorotan adalah faktor kondisi pesawat. Selain faktor kondisi dan perawatan pesawat, kualitas sumber daya manusia memegang peran penting. Manusia yang terlibat dalam sebuah penerbangan bukan hanya pilot pesawat, melainkan juga petugas lain baik personel di darat maupun yang ikut terbang, termasuk termasuk diantaranya yang bertanggung jawab dalam penanganan dan pemeriksaan pesawat di antara penerbangan.Data usia pesawat yang beroperasi di Indonesia pada awal tahun 2007 menunjukkan bahwa rata-rata pesawat adalah 20,43 tahun, angka yng cukup tua bagi pesawat.

Terlihat bahwa rata-rata usia pesawat yang dioperasikan di Indonesia telah mempunyai umur yang cukup tua, sehingga untuk mempertahankan kelaikan udara bagi pesawat diperlukan program perawatan yang lebih baik lagi.Perkembangan industri penerbangan saat mi tidak diikuti dengan perkembangan sumber daya manusia yang mencukupi. Saat ini hanya ada beberapa sekolah menengah dan sekolah tinggi penerbangan, yang metode pengajarannya sering tidak dapat mengejar perkembangan teknologi yang ada.

Ada pendapat dan sebagian kalangan, kondisi pesawat dan berbagai penerbangan domestik tidak terjaga dengan baik. Ini dilakukan untuk menekan biaya operasional, terutama dalam menghadapi persaingan yang ketat. Kondisi pesawat bergantung pada perawatan yang dilakukan. Sementara itu, perawatan yang diperlukan bergantung pada umur sebuah pesawat. Secara teoritis, umur suatu pesawat akan kembali menjadi nol setelah menjalani perawatan besar (overhaul). Semakin tua suatu pesawat, biaya perawatan yang perlu dikeluarkan menjadi lebih tinggi pula. Selain itu, pesawat yang lebih tua memerlukan pemeriksaan yang lebih teliti.

(kalo mau data-data angka tersebut diatas minta aja sama dosen Perawatan Pesawat Terbang TP)

ada lanjutannya….